Tak Hanya Soal Teori, Hukum Harus Dipraktikkan dengan Rinci

0

 


“Berbicara tentang hukum, berarti berbicara tentang barang bukti.” Pernyataan tersebut tentu tidak asing lagi bagi masyarakat yang faham betul akan hukum, khusunya bagi para mahasiswa hukum. Karena dalam pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana  dan Penjelasan – Bab XVI Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan, dikatakan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

Pasal tersebut telah jelas menyatakan bahwa terdakwa tidak akan bisa dijatuhi hukuman saat tidak ada minimal dua alat bukti yang sah di mata hukum. Namun, bagaimana proses pembuktian kebenaran alat bukti tersebut bisa dipertanggungjawabkan atau tidak? Mengingat semakin canggihnya teknologi sehingga alat bukti yang berupa jejak digitalpun bisa dimanipulasi kebenarannya.

Pemahaman seseorang mengenai hukum tidak bisa didasarkan atas teori semata. Saat belajar menganai hukum, tentunya akan ada banyak sekali istilah hukum baru yang belum pernah dipelajari sebelum seseorang mengenal hukum secara lebih rinci.

Terlebih bagi mereka yang memutuskan untuk mengambil mata kuliah jurusan hukum. Hak memperoleh pendidikan merupakan mandat Konstitusi, salah satunya setiap warga negara berhak menempuh pendidikan tinggi, khususnya pendidikan tinggi di Fakultas Hukum. Selama ini banyak diantara mahasiswa Hukum sebatas mengikuti arus dengan merasa cukup berfokus pada pembelajaran selama perkuliahan. Para mahasiswa lebih memilih untuk mendapat nilai yang baik dan memikirkan bagaimana dapat menyelesaikan skripsi agar lulus dengan cepat.

Proses yang dilakukan mahasiswa hukum selama duduk di bangku perkuliahan semestinya tidak hanya terbatas pada belajar, menyelesaikan tugas-tugas kuliah, menyusun skripsi, sampai berakhir diwisuda dengan gelar Sarjana Hukum dan langsung terjun mencari pekerjaan. Meski memang hal itu biasa terjadi, tetapi akan lebih baik pula jika semasa kuliah dilakukan beberapa hal yang sekiranya dapat memaksimalkan kesempatannya di saat memasuki dunia kerja yang akan amat membantu jenjang kariernya.

Salah satu hal yang bisa dilakukan mahasiswa hukum adalah magang. Dengan menjalani proses magang, mahasiswa hukum akan langsung merasakan praktik dari teori yang telah ia pelajari selama ini. karena pada realitanya, teori sangat jauh berbeda dengan apa yang ada di lapangan. Saat mahasiswa berada di lapangan dan menjalani proses persidagan secara langsung, ia akan dihadapkan oleh banyak pertanyaan, keganjalan, ataupun hal baru yang belum pernah ia dapatkan dalam teorinya.

Dari awal masuknya sebuah perkara ke pengadilan, dilanjutkan dengan pemanggilan, lalu persidangan pertama, hingga jatuhnya putusan, tentu memberikn banyak sekali pengalaman bagi mahasiswa yang mengikuti jalannya persidangan secara langsung. Meskipun yang terlihat hanya satu perkara saja, namun sejatinya seluruh rangkaian proses dalam penyelesaian perkara tersebutlah yang menjadi hal berharga bagi mahasiswa hukum.

Begitu juga permasalahan mengenai pembuktian terhadap barang bukti asli atau palsu. Dengan mengikuti jalannya persidangan, mahasiswa hukum dapat mengetahui proses detail dalam sebuha persidangan termasuk dalam perihal pembuktian.

Kampus para pembaharu hukum ini menjadikan program magang sebagai salah satu mata kuliah. Selama melakukan magang, mahasiswa diharapkan bisa mengimplementasikan secara langsung berbagai ilmu dan teori yang telah didapatkan sewaktu perkuliahan di kelas. Program magang di Indonesia dirancang agar mahasiswa memiliki pengalaman tentang dunia kerja, khususnya di bidang hukum, seperti profesi advokat, konsultan hukum, peneliti, jurnalis hukum, dan lain-lain.

Oleh karenanya, tak hanya melulu mengenai teori yang terus-terusan disapatkan mahasiswa di dalam kelas, namun bentuk implementasi ataupun praktik secara langsung juga sangan dibutuhkan, agar mahasiswa hukum siap menghadapi realita proses hukum di lingkup masyarakat.


Oleh: Nilna Husnayain, Wasekum Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Pembinaan Anggota (PAAA) HMI Kokom Walisongo 2022-2023

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top