Dinamika Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

0

 


Wacana sistem pemilu proporsial tertutup yang diusulkan PDIP ditolak oleh 8 parpol di DPR RI.

PDIP sebelumnya menganggap sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif yang dilakukan saat ini membuat ongkos Pemilu mahal.

Kedelapan parpol yang menolak sistem proporsional tertutup yakni Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pemilihan umum atau pemilu merupakan salah satu indikator atau tolak ukur dari demokrasi. Keterbukaan dan kebebasan dalam pemilihan umum mencerminkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu sistem dalam pemilihan umum adalah sistem proporsional.

Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil. Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi. Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Berikut perbedaan sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup: Poin Pembeda Proporsional Terbuka Proporsional Tertutup Pelaksanaan Partai Politik mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian).

Partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik. Metode pemberian suara Pemilih memilih salah satu nama calon. Pemilih memilih partai politik. Penetapan calon terpilih Penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2. Derajat keterwakilan Memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.

Kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih. Tingkat kesetaraan calon Memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa. Didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan karena dukungan massa.

Jumlah kursi dan daftar kandidat Partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh. Setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan atau dapil. Kelebihan Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan. Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih. Terbangunnya kedekatan antarpemilih. Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya. Mampu meminimalisir praktik politik uang. Kekurangan Peluang terjadinya politik uang sangat tinggi. Membutuhkan modal politik yang cukup besar.

Rumitnya penghitungan hasil suara. Sulitnya menegakkan kuota gender dan etnis. Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil dari partai mereka. Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat. Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu. Negara yang menerapkan Austria, Belanda, Belgia, Brazil, dan lain-lain. Afrika Selatan, Argentina, Israel, Bulgaria, Ekuador, dan lain-lain. Penerapannya di Indonesia Pemilu legislatif 2009, 2014, dan 2019. Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.

 

Oleh: Ana Alfiana, Mahasiswi Prodi Tasawuf dan Psikoterapi UIN Walisongo Semarang

Referensi Jurdi, Fajlurrahman. 2018. Pengantar Hukum Pemilu. Jakarta: Penerbit Kencana Pamungkas, Sigit. 2009. Perihal Pemilu: Yogyakarta: POLGOV Fisipol UGM


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top