Wacana sistem pemilu proporsial tertutup yang
diusulkan PDIP ditolak oleh 8 parpol di DPR RI.
PDIP sebelumnya menganggap sistem proporsional terbuka
atau mencoblos calon anggota legislatif yang dilakukan saat ini membuat ongkos
Pemilu mahal.
Kedelapan parpol yang menolak sistem proporsional
tertutup yakni Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN),
dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pemilihan umum atau pemilu merupakan salah satu
indikator atau tolak ukur dari demokrasi. Keterbukaan dan kebebasan dalam
pemilihan umum mencerminkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Salah satu sistem dalam pemilihan umum adalah sistem
proporsional.
Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah
pemilihan memilih beberapa wakil. Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan
penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi. Sistem proporsional
disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.
Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional
yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. Sistem
proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung
wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup,
pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Berikut perbedaan sistem proporsional terbuka dan
sistem proporsional tertutup: Poin Pembeda Proporsional Terbuka Proporsional
Tertutup Pelaksanaan Partai Politik mengajukan daftar calon yang tidak disusun
berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya susunannya
hanya berdasarkan abjad atau undian).
Partai politik mengajukan daftar calon yang disusun
berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik. Metode
pemberian suara Pemilih memilih salah satu nama calon. Pemilih memilih partai
politik. Penetapan calon terpilih Penetapan calon terpilih berdasarkan suara
terbanyak.
Penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor
urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut
1 dan 2. Derajat keterwakilan Memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena
pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung,
sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.
Kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih
langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik
belum tentu pilihan pemilih. Tingkat kesetaraan calon Memungkinkan hadirnya
kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa.
Didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol,
bukan karena dukungan massa.
Jumlah kursi dan daftar kandidat Partai memperoleh
kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh. Setiap partai menyajikan
daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang
dialokasikan untuk satu daerah pemilihan atau dapil. Kelebihan Mendorong
kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan.
Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih. Terbangunnya
kedekatan antarpemilih. Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok
etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya.
Mampu meminimalisir praktik politik uang. Kekurangan Peluang terjadinya politik
uang sangat tinggi. Membutuhkan modal politik yang cukup besar.
Rumitnya penghitungan hasil suara. Sulitnya menegakkan
kuota gender dan etnis. Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil
dari partai mereka. Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat.
Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu. Negara yang
menerapkan Austria, Belanda, Belgia, Brazil, dan lain-lain. Afrika Selatan,
Argentina, Israel, Bulgaria, Ekuador, dan lain-lain. Penerapannya di Indonesia
Pemilu legislatif 2009, 2014, dan 2019. Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan
Pemilu 1999.
Referensi Jurdi, Fajlurrahman. 2018. Pengantar Hukum
Pemilu. Jakarta: Penerbit Kencana Pamungkas, Sigit. 2009. Perihal Pemilu:
Yogyakarta: POLGOV Fisipol UGM