Pasti semua masyarakat Indonesia mengenal apa itu
partai, tetapi tidak semua masyarakat faham apa maksud dan strategi
masing-masing partai politik. Biasanya, mereka hanya berinteraksi dengan parpol
ketika waktu pemilihan umum, seperti DPD,DPR, Presiden, Wakil Presiden. Sangat
disayangkan apabila masyarakat hanya paham mengenai di dunia kepolitikan terdapat
partai yang mencalonkan nama-nama dalam pemilihan umum.
Indonesia memiliki 3 lembaga utama yang menjalankan
pemerintahan, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ke-tiga lembaga
tersebut, semuanya bertujuan memberikan yang terbaik untuk rakyat. Seperti
halnya, lembaga legislatif yang akrab dengan rakyat, meliputi Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Semua dewan-dewan yang mengatasnamakan sebagai pembawa
asspirasi rakyat tentunya digadang oleh partai. Tidak bisa, seseorang mampu
berada di atas kursi DPR, DPD, maupun MPR tanpa ada campur tangan partai.
Kenapa harus terdapat partai dan apa tujuanya bagi negara? Partai politik
diperlukan di dalam negara yang menganut sistem demokrasi.
Demokrasi merupakan sistem pemerintahan di mana
seluruh warganya memiliki hak yang sama dalam mengambil keputusan yang dapat
mengubah hidup mereka. Sehingga, adanya parpol sebaga ipendidikan politik,
wadah rekrutmen politik, dan sarana partisipasi politik masyarakat dalam
mengembangkan kehidupan demokrasi.
Dalam undang-udang negara Indonesia juga terdapat UU
yang menjelaska tentang partai politik (Parpol), yaitu pasal 1 ayat 3 UUD 1945
yang berbunyi, “Negara Indonesia merupakan negara hukum” hal ini bisa dikatakan
benar terwujud apabila terdapat pengakuan terdapat parpol. UU no. 2 tahun 2008
juga dijelaskan tentang Parpol merupakan sarana partisipasi masyarakat dalam
mengembangkan hidup demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan bertanggung
jawab.
Tujuan dan fungsi Parpol terdapat dalam pasal 10 dan
11 UU No. 2 tahun 2011. Menurut
pasal-pasal di atas, apakah kenyataanya lembaga-lembaga perimtahan ini sudah
mendukung rakyat apakah hanya sebagai perwakilan partai untuk menduduki kursi
demi kepentingan partai sendiri. Sudah sering dijumpai oknum-oknum DPR maupun
DPD dari kalangan selebriti yang diragukan mengenai kepolitikanya.
Ini lah yang tidak tersadari oleh masyarakat, bukanya
seharusnya perwakilan-perwakilan rakyat adalah kalangan yang memahami bagaimana
keadaan rakyat dan memahami mengenai kepolitikan. Bukanya seseorang yang
dipuja-puja dan mayarakat hanya tahu tentang ketenaranya saja, tanpa tahu menau
tentang keahlian berpolitiknya.
Partai-partai politik hanya menginginkan pengisi
kursi-kursi MPR, DPR, DPD adalah dari partai itu sendiri. Tanpa memerdulikan
bisakah oknum-oknum tersebut memperwakilkan aspirasi rakyat. Pertanyaanya
adalah apakah DPR, DPD dan MPR itu memang benar-benar orang-orang yang
diberikan tanggung jawab sebagai perwakilan rakyat yang sebenarnya ataukah
hanya perwakilan dari masing-masing partai sebagai sumber dana partai?
Jika dilihat sekarang ini perolehan kursi DPR peiode
2019-2024, sebagai berikut: PDI-P: 128 kursi, Golkar: 85 kursi, Gerinda: 78
kursi, Nasdem: 59 kursi, PKB: 58 kursi, Demokrat: 54 kursi, PKS: 50 kursi, PAN:
44 kursi, dan P3: 19 kursi. Tentunya setiap partai akan mengusahakan berbagai
cara agar partai tersebut sebagai pengisi kursi DPR, DPD terbanyak.
Mereka melakukan itu semua tanpa memikirkan bagaimana
keadaan rakyat. Mamanfaatkan ketenaran seseorang sebagai salah satu pilihan,
agar rakyat mudah berpihak. Sungguh, seperti inilah permainan politik sekarang,
yang seharusnya partai politik sebagai sarana perpolitikan masyarakat, malah
mementingkan kepentingan sendiri dengan menginjak rakyat. Dengan mendapatkan
suara terbanyak, maka perpol akan lebih mudah berwenang dalam peraturan
pemerintahan.
Sebagai masyarakat, memang harus kritis dan meminta
pertanggung jawaban. Karena rakyat memiliki wewenang dalam pemerintahan,
walaupun tidak secara langsung. Tetapi tanpa adanya rakyat, seluruh oknum
pemerintahan tidak akan bisa menjabat, karena Indonesia menganut sistem
demokrassi yang meninggikan rakyat.
Pastinya partai politik akan mendapatkan dana dari
orang-orang yang didukung untuk menduduki kursi pemerintahan. Karena apabila
dipikir darimana partai politik dapat menghidupi partainya jika tanpa adanya
bantuan dana dari kursi pemerintahan. Memang negara sudah memberikan anggaran
bantuan dana kepada partai politik, sebesar Rp 1000 per suara sah di kursi DPR,
hal ini tertuang dalam UU pasal 5 ayat 1 PP 1/2018.
Ini lah yang menjadi landasan kenapa parpol ingin
mendapatkan kursi terbanyak. Tetapi mungkinkah dengan bantuan dari pemerintah
mampu membiayai partai politik yang mendapatkan bantuan dari negara? Tentunya
tidak, pastinya mereka mendapatkan bantuan dana dari oknum-oknum yang sudah
duduk di kursi pemerintahan dan hal ini sudah menjadi pembincangan umum.
Oleh: Umi Chusniati, Mahasiswa Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang