Wakil Rakyat Atau Wakil Partai?

0

 


Pasti semua masyarakat Indonesia mengenal apa itu partai, tetapi tidak semua masyarakat faham apa maksud dan strategi masing-masing partai politik. Biasanya, mereka hanya berinteraksi dengan parpol ketika waktu pemilihan umum, seperti DPD,DPR, Presiden, Wakil Presiden. Sangat disayangkan apabila masyarakat hanya paham mengenai di dunia kepolitikan terdapat partai yang mencalonkan nama-nama dalam pemilihan umum.

Indonesia memiliki 3 lembaga utama yang menjalankan pemerintahan, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ke-tiga lembaga tersebut, semuanya bertujuan memberikan yang terbaik untuk rakyat. Seperti halnya, lembaga legislatif yang akrab dengan rakyat, meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Semua dewan-dewan yang mengatasnamakan sebagai pembawa asspirasi rakyat tentunya digadang oleh partai. Tidak bisa, seseorang mampu berada di atas kursi DPR, DPD, maupun MPR tanpa ada campur tangan partai. Kenapa harus terdapat partai dan apa tujuanya bagi negara? Partai politik diperlukan di dalam negara yang menganut sistem demokrasi.

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan di mana seluruh warganya memiliki hak yang sama dalam mengambil keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Sehingga, adanya parpol sebaga ipendidikan politik, wadah rekrutmen politik, dan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi.

Dalam undang-udang negara Indonesia juga terdapat UU yang menjelaska tentang partai politik (Parpol), yaitu pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia merupakan negara hukum” hal ini bisa dikatakan benar terwujud apabila terdapat pengakuan terdapat parpol. UU no. 2 tahun 2008 juga dijelaskan tentang Parpol merupakan sarana partisipasi masyarakat dalam mengembangkan hidup demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan bertanggung jawab.

Tujuan dan fungsi Parpol terdapat dalam pasal 10 dan 11 UU No. 2 tahun 2011.  Menurut pasal-pasal di atas, apakah kenyataanya lembaga-lembaga perimtahan ini sudah mendukung rakyat apakah hanya sebagai perwakilan partai untuk menduduki kursi demi kepentingan partai sendiri. Sudah sering dijumpai oknum-oknum DPR maupun DPD dari kalangan selebriti yang diragukan mengenai kepolitikanya.

Ini lah yang tidak tersadari oleh masyarakat, bukanya seharusnya perwakilan-perwakilan rakyat adalah kalangan yang memahami bagaimana keadaan rakyat dan memahami mengenai kepolitikan. Bukanya seseorang yang dipuja-puja dan mayarakat hanya tahu tentang ketenaranya saja, tanpa tahu menau tentang keahlian berpolitiknya.

Partai-partai politik hanya menginginkan pengisi kursi-kursi MPR, DPR, DPD adalah dari partai itu sendiri. Tanpa memerdulikan bisakah oknum-oknum tersebut memperwakilkan aspirasi rakyat. Pertanyaanya adalah apakah DPR, DPD dan MPR itu memang benar-benar orang-orang yang diberikan tanggung jawab sebagai perwakilan rakyat yang sebenarnya ataukah hanya perwakilan dari masing-masing partai sebagai sumber dana partai?

Jika dilihat sekarang ini perolehan kursi DPR peiode 2019-2024, sebagai berikut: PDI-P: 128 kursi, Golkar: 85 kursi, Gerinda: 78 kursi, Nasdem: 59 kursi, PKB: 58 kursi, Demokrat: 54 kursi, PKS: 50 kursi, PAN: 44 kursi, dan P3: 19 kursi. Tentunya setiap partai akan mengusahakan berbagai cara agar partai tersebut sebagai pengisi kursi DPR, DPD terbanyak.

Mereka melakukan itu semua tanpa memikirkan bagaimana keadaan rakyat. Mamanfaatkan ketenaran seseorang sebagai salah satu pilihan, agar rakyat mudah berpihak. Sungguh, seperti inilah permainan politik sekarang, yang seharusnya partai politik sebagai sarana perpolitikan masyarakat, malah mementingkan kepentingan sendiri dengan menginjak rakyat. Dengan mendapatkan suara terbanyak, maka perpol akan lebih mudah berwenang dalam peraturan pemerintahan.

Sebagai masyarakat, memang harus kritis dan meminta pertanggung jawaban. Karena rakyat memiliki wewenang dalam pemerintahan, walaupun tidak secara langsung. Tetapi tanpa adanya rakyat, seluruh oknum pemerintahan tidak akan bisa menjabat, karena Indonesia menganut sistem demokrassi yang meninggikan rakyat.

Pastinya partai politik akan mendapatkan dana dari orang-orang yang didukung untuk menduduki kursi pemerintahan. Karena apabila dipikir darimana partai politik dapat menghidupi partainya jika tanpa adanya bantuan dana dari kursi pemerintahan. Memang negara sudah memberikan anggaran bantuan dana kepada partai politik, sebesar Rp 1000 per suara sah di kursi DPR, hal ini tertuang dalam UU pasal 5 ayat 1 PP 1/2018.

Ini lah yang menjadi landasan kenapa parpol ingin mendapatkan kursi terbanyak. Tetapi mungkinkah dengan bantuan dari pemerintah mampu membiayai partai politik yang mendapatkan bantuan dari negara? Tentunya tidak, pastinya mereka mendapatkan bantuan dana dari oknum-oknum yang sudah duduk di kursi pemerintahan dan hal ini sudah menjadi pembincangan umum.


Oleh: Umi Chusniati, Mahasiswa Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top