PERNYATAAN SIKAP: HMI Cabang Semarang Mengecam Tindakan Represif Polrestabes Semarang Terhadap Suporter PSIS Semarang

0

 



Belum lama tragedi Kanjuruhan berlalu, kerusuhan yang melibatkan aparat kepolisian dengan suporter sepakbola kembali terjadi. Kali ini kerusuhan dan bentrokan terjadi di Kota Semarang, tepatnya pada saat laga PSIS Semarang melawan Persis Solo yang dihelat di Stadion Jatidiri pada 17 Februari 2023. 


Kericuhan ini bermula ketika suporter memaksa masuk ke dalam Stadion Jatidiri lantaran kecewa terhadap Panpel yang tiba-tiba pada H-1 mengumumkan bahwa pertandingan digelar tanpa penonton dengan alasan keamanan. Padahal sebelumnya sudah ada rapat koordinasi antara kepolisian, panpel dan kedua suporter. 


Suporter yang telah membeli tiket pertandingan kecewa dengan keputusan ini, sehingga suporter memaksa masuk ke Stadion Jatidiri Semarang. Pihak aparat kepolisian yang berjaga sudah memberikan peringatan berkali-kali kepada suporter, namun suporter menghiraukannya. Selanjutnya polisi melakukan pengamanan dengan menembakkan gas air mata terhadap suporter dan terjadilah bentrokan. 


Atas peristiwa yang terjadi di Stadion Jatidiri ini, HMI Cabang Semarang menilai bahwa Polri, dalam hal ini Polrestabes Semarang sudah tidak menjalankan fungsinya sebagai aparat negara yang berslogan “Presisi”. Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut lantaran merugikan masyarakat, dalam hal ini suporter PSIS Semarang. 


Dengan indisden yang terjadi di Stadion Jatidiri tersebut, kami dari HMI Cabang Semarang mengecam tindakan represif oleh Polrestabes Semarang dan menyatakan sikap ;


1. Mengutuk keras atas terjadinya kembali tindakan represif aparat kepolisian terhadap suporter.


2. Mengecam tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Semarang terhadap PSIS Semarang karena tidak melaksanakan tugas pengamanan secara humanis sebagaimana dalam slogan “Presisi”dari Polri 


3. Kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap suporter PSIS Semarang karena telah melanggar Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian


4. Kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian semarang terhadap suporter PSIS Semarang karena tidak sesuai dengan Perpol Nomor. 10 Tahun 2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga


5. Mengutuk keras tindakan aparat kepolisian Polrestabes Semarang dengan menembakkan gas air mata kepada suporter tanpa mempertimbangkan tempat kejadian


6. Mendesak Kapolri untuk segera menindaklanjuti peristiwa kerusuhan yang terjadi di area Stadion Jatidiri Semarang.



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top