Tragedi Kanjuruhan: Tragedi Sepakbola Paling Berdarah di Indonesia, Siapa yang Bertanggung Jawab?

0

Oleh : Dony Andhika Danuartha
Kader HMI Komisariat Fakultas Teknik  Universitas Diponegoro

Tragedi Kanjuruhan: Tragedi Sepakbola Paling Berdarah di Indonesia, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kronologi
Dalam lanjutan pekan ke-11 BRI Liga 1 2022/2023, Arema FC berhadapan dengan Persebaya Surabaya yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan, Malang. Sebagai tuan rumah, Arema FC harus mengakui keunggulan sang tamu, Persebaya dengan skor 2-3. Selama pertandingan berlangsung, tidak ada kerusuhan yang terjadi sebab, pendukung Persebaya dilarang untuk menghadiri pertandingan di Kota Malang tersebut. Pelarangan tersebut ditandai dengan perintah langsung dari Walikota Surabaya, Eri Cahyadi serta tidak disediakannya tiket pertandingan bagi pendukung Persebaya. Hal ini disebabkan persaingan antara pendukung Arema FC dan pendukung Persebaya selalu berjalan panas. Kenyataannya, kekalahan yang dialami Arema FC menimbulkan kekecewaan dan kemarahan pendukungnya. Berbagai tindakan anarkis dilakukan oleh pendukung Arema FC yang memaksa pihak aparat untuk memukul mundur pendukung Arema FC, salah satunya dengan menembakkan gas air mata. Sayangnya, penembakan gas air mata ini menimbulkan kepanikan massal dan pendukung yang masih berada di tribun secara panik keluar dari stadion. Kepanikan ini menjadi penyebab banyaknya korban jiwa seperti pendukung yang jatuh, terinjak-injak, sesak nafas, dan sebagainya. Hingga infografis ini ditulis, tercatat 174 korban jiwa akibat penembakan gas air mata oleh aparat. Rincinya, 34 korban tewas di stadion, sedangkan selebihnya harus kehilangan nyawa diperjalanan menuju rumah sakit dan saat di rumah sakit.

Dalam sejarah persepakbolaan tanah air, Persebaya dan Arema terkenal dengan rivalitasnya yang tinggi. Pertandingan yang bertajuk derbi Jawa Timur selalu berjalan panas. Tidak hanya pertandingan yang sengit, para pendukung kedua tim juga sengit, bahkan tidak jarang mengalami bentrok. Pertandingan yang dilakukan di malam hari dinilai berbahaya sehingga, panitia pelaksana (panpel) Arema FC mengajukan permohonan kepada pihak PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk merubah waktu pertandingan ke sore hari. Pengajuan ini dilakukan oleh panpel Arema FC pada tanggal 12 September 2022, tepatnya pada surat Nomor:014/PANPEL/ARM/IX/2022 diperkuat permohonan dari Polres Malang pada 18 September 2022 pada surat Nomor:B/2656/IX/PAM3.3./2022. Namun, PT LIB menolak perubahan jadwal yang diajukan melalui surat balasan pada 19 September 2022. Dalam isi surat tersebut, PT LIB justru meminta kepada pihak panpel Arema FC untuk melakukan koordinasi kepada pihak keamanan, yaitu Kapolres Malang. Selain itu, kepolisian juga meminta untuk menjual tiket sesuai kapasitas stadion, yaitu sebanyak 38.000 tiket. PT LIB seharusnya mencegah kejadian di Stadion Kanjuruhan dari berbagai aspek, tidak hanya dari penambahan aparat.

Kekecewaan pendukung Arema FC terhadap kekalahan tim yang didukungnya berakhir ricuh. Berbagai tindakan pendukung dinilai anarkis. Pendukung Arema FC atau biasa disebut Aremania yang tidak terima dengan hasil tersembut melampiaskannya dengan turun kelapangan dan berbuat onar. Selain itu, mereka juga merusak beberapa fasilitas, baik fasilitas stadion seperti pintu, kursi, hingga papan reklame maupun fasilitas kepolisian, lebih tepatnya 13 kendaraan polisi dirusak bahkan dibakar. Perusakan mobil polisi, pembakaran fasilitas stadion, hingga menghadang kendaraan yang mengangkut pemain dan official Persebaya. TIndakan anarkis ini memaksa pihak aparat untuk mengamankan kondisi dengan membentuk barikade, memukul mundur Aremania, hingga melemparkan gas air mata.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali sempat mengeluarkan pendapat yang kontroversi. "Semoga kita tidak disanksi FIFA atas peristiwa ini mengingat tahun depan kita akan menyelenggarakan FIFA World Cup U-20 2023," imbuhnya. Pernyataan ini dinilai bahwa Zainudin lebih khawatir sanksi FIFA dan dibatalkannya Indonesia menjadi tuan rumah FIFA World Cup 2023 daripada duka yang menyelimuti persepakbolaan Indonesia. Zainudin dinilai tidak memiliki empati ditengah duka dari pihak keluarga maupun kerabat korban.

Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA), melarang penggunaan gas air mata dalam mengendalikan massa. Larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Pada pasal 19 b) tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'. Bunyi aturan ini intinya senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.
Yang dilakukan oleh kepolisian berupa pelemparan gas air mata ke tribun jelas tidak sesuai dengan peraturan FIFA. Berdalih mengaman massa, aparat justru menimbulkan kepanikan masal dan memicu korban jiwa yang sangat banyak. Tak hanya itu, aparat juga turut memukul pendukung Arema FC dengan tongkat. Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan alasan anggotanya menggunakan gas air mata untuk mengendalikan suporter Arema FC yang turun ke tengah lapangan karena merasa kecewa usai timnya kalah. Nico menyebut Aremania telah bertindak anarkis dengan menyerang petugas, merusak stadion hingga berusaha mencari para pemain dan official Arema FC. 

Tindakan Represif Aparat, YLBHI dan LBH Mengecam Kepolisian
Pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) turut mengecam tindakan represifitas aparat. YLBHI dan LBH menduga menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan. YLBHI dan LBH menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut.
Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

Atas kejadian yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, YLBHI dan LBH menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dengan meninggalnya lebih dari 150 korban jiwa dan ratusan lainnya luka-luka. YLBHI dan LBH pada akhirnya memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:
Mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;
Mendesak negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan jatuhnya lebih dari 153 korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen;
Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;
Mendesak Propam Polri dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-Polri yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;
Mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi secara tegas atas tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;
Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.

Penutup
Tindakan reprefisitas kepolisian jelas melanggar peraturan yang ada, baik peraturan yang dikeluarkan oleh FIFA maupun Perkaplori. Kesewang-wenangan kepolisian memberikan duka bagi persepakbolaan yang ada di Indonesia. Sepakbola yang seharusnya menjadi wadah hiburan dan prestasi bagi masyarakat, justru menjadi area pertumpahan darah. Disisi lain, pihak pendukung yang dianggap anarkis tidak dapat dikontrol. Membakar fasilitas stadion, melempari pemain dengan botol, hingga merusak mobil polisi dilakukan Aremania untuk mengungkapkan kekecewaannya. PT LIB yang tidak bersedia menggeser waktu pertandingan juga dipertanyakan. Arema FC yang paham kondisi pendukungnya, sudah mengajukan perubahan waktu PT LIB namun ditolak. Ditengah keributan, Menpora lebih khawatir dengan sanksi FIFA dan gagal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 dari pada berduka kepada keluarga korban dan melakukan pembenahan. Jadi, siapa yang harus bertanggung jawab?

Turut berduka cita kepada korban dan pihak keluarga. 

Referensi
CNN (2022). LIVE UPDATE: Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 174 Orang. https://www.cnnindonesia.com/olahraga/20221002093840-142-855249/live-update-tragedi-kanjuruhan-tewaskan-174-orang/3/respons-pihak-berwenang. Diakses pada 2 Oktober 2022.
DetikJatim (2022) 8 Kendaraan Polisi Dirusak dan Dibakar Imbas Rusuh Aremania di Kanjuruhan.https://news.detik.com/berita/d-6323787/8-kendaraan-polisi-dirusak-dan-dibakar-imbas-rusuh-aremania-di-kanjuruhan. diakses pada 3 Oktober 2022.
Farhan, Afif (2022). Tragedi Kanjuruhan: 130 Tewas, 20 Orang Masih Kritis https://sport.detik.com/sepakbola/liga-indonesia/d-6324029/tragedi-kanjuruhan-130-tewas-20-orang-masih-kritis.
Febriyan. (2022). Eksklusif, Detail Kronologi Tragedi Kanjuruhan Versi Polisi. https://nasional.tempo.co/read/1640703/eksklusif-detail-kronologi-tragedi-kanjuruhan-versi-polisi. Diakses pada 2 Oktober 2022
Hasana, Khusnul (2022). Eri Minta Bonek Gak Nekat ke Malang Nonton Persebaya Vs Arema.https://jatim.idntimes.com/news/jatim/khusnul-hasana/eri-minta-bonek-gak-nekat-ke-malang-nonton-persebaya-vs-arema. Diakses pada 2 Oktober 2022
Nabila, Farah (2022). Menpora Dituding Lebih Khawatirkan Sanksi FIFA dan Piala Dunia, Publik Kecewa: Mati Nuraninya!. https://www.suara.com/news/2022/10/02/104522/menpora-dituding-lebih-khawatirkan-sanksi-fifa-dan-piala-dunia-publik-kecewa-mati-nuraninya?page=3. Diakses pada 2 Oktober 2022
Sidik, Farih (2022). Larangan FIFA dan Alasan Polisi Gunakan Gas Air Mata di Kanjuruhan. https://news.detik.com/berita/d-6323894/larangan-fifa-dan-alasan-polisi-gunakan-gas-air-mata-di-kanjuruhan.
Simbolon, Huyogo (2022). LBH : Bentuk Tim Independen Selidiki Tragedi Kanjuruhan. https://m.liputan6.com/regional/read/5085773/lbh-bentuk-tim-independen-selidiki-tragedi-kanjuruhan. Diakses pada 2 Oktober 2022. 
Wildayanti, Wila (2022). Permintaan Perubahan Jadwal Arema FC vs Persebaya Ditolak LIB.https://www.bolasport.com/read/313506473/penjelasan-pssi-terkait-permintaan-perubahan-jadwal-arema-fc-vs-persebaya-ditolak-lib?page=all. Diakses pada 2 Oktober 2022. 
Zilky, Ahmad (2022). Kronologi Kerusuhan Kanjuruhan, Bukan Bentrok Aremania-Bonek. https://bola.kompas.com/read/2022/10/02/10541608/kronologi-kerusuhan-kanjuruhan-bukan-bentrok-aremania-bonek?page=all. Diakses pada 2 Oktober 2022.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top