Diskusi Publik PTKP HMI CABANG SEMARANG

0
Sudah kira-kira setahun Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mengeluarkan Peraturan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. 
Diharapkan dengan adanya aturan tersebut perguruan tinggi melakukan langkah konkrit untuk mengimplementasikannya. Sampai sejauh ini bagaimana rekan- rekan mahasiswa dan perguruan tinggi di lingkup Kota Semarang menyiapkan serta menyikapi Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tersebut. 

Berangkat dari narasi tersebut, Bidang PTKP HMI cabang Semarang mengadakan diskusi publik ”Menilik RTL Perguruan Tinggi di Kota Semarang dalam menyikapi Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021" yang akan dilaksanakan pada :

🗓: Senin, 17 Oktober 2022
🕢: 19:30 WIB - s.d Selesai
🏢: Zoom Meeting
Link : https://zoom.us/j/3350805761?pwd=cGo4bzJnYzdhQVdNbWhQZitJM2FWdz09
ID Rapat: 335 080 5761
Passcode: hmismg

Bersama : 
1. Martha Kumala Dewi (IWD Semarang) 
2. Arnindita Petra Juliantara (Koordinator BEM Semarang Raya) 
3. Aufa Marzuq Alwi (Presiden Mahasiswa BEM KM UDINUS) 
4. Tresno Aji Nugroho (Presiden Mahasiswa UPGRIS) 

Moderator : Winda Setyaningsih (Kader HMI Komisariat Teknologi Industri) 
Opening Speech : Muhammad Ittakillahi Robbah (Kabid PTKP HMI Cabang Semarang) 

Turut mengundang seluruh kader HMI Se Cabang Semarang, Mahasiswa dan Masyarakat pada umum nya untuk bergabung dalam diskusi ini.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top