Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridhlo Allah SWT, terkait ramainya pemberitaan soal kenaikan bahan bakar minyak (BBM), tarif dasar listrik
(TDL), terungkapnya oligarki yang menjadi
mafia di sektor minyak dan gas (migas)
serta tambang, maka aliansi HMI se lingkup
Kota Semarang menghimpukan
diri dalam aksi “HMI Menggugat”. Kegiatan dilangsungkan pada hari Kamis, 1 September
2022 dipusatkan di depan Gedung DPRD Provinsi
Jawa Tengah.
Tujuan
aksi untuk mendesak
DPRD Provinsi Jawa Tengah meneruskan aspirasi masyarakat
bahwa kebijakan yang akan disahkan pemerintah memicu efek domino. Kebijakan pengurangan subsidi BBM dapat
berdampak pada naiknya
angka kemiskinan di Indonesia. Hal ini dimungkinkan sebab pendapatan masyarakat yang tetap berbanding dengan kenaikan harga-harga bahan pokok. Walau Presiden Joko Widodo telah mengumumkan
pencairan Bantuan Langsung Tunai
(BLT) BBM selama 4 bulan per hari Rabu, 31 Agustus 2022, namun bantuan sifatnya temporer
dan setelah itu dimunginkan timbul
lonjakan harga kebutuhan pokok di pasar. Daya beli masyarakat yang
menurun tentu kontraproduktif dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pasca covid-19.
Bersama dengan keresahan ini, “HMI
Menggugat” mengajukan tuntutan kepada DPRD Jawa
Tengah untuk diteruskan kepada seluruh pembuat kebijakan. Adapun poin tuntutan
sebagai berikut:
1.
Menolak kenaikan BBM
2.
Menolak kenaikan tarif dasar listrik
3.
Berantas mafia tambang
dan migas
4.
Tunda pengesahan RKUHP dan perbaiki pasal-pasal yang bermasalah
5. Tuntaskan kasus pelanggaran HAM
6.
Reformasi POLRI
Sebagai solusi,
berikut kami sampaikan rekomendasi untuk
dilakukan pembuat kebijakan:
1. Memperbaiki dan memperkuat data kondisi ekonomi rakyat sehingga penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran, yakni kepada masyarakat kelas menengah ke bawah dan pelaku UMKM;
2. Membatasi
penerima manfaat BBM bersubsidi untuk jenis kendaraan tertentu seperti kendaraan roda dua, angkutan umum, dan
angkutan logistik. Pembatasan BBM bersubsidi ini harus disertai
dengan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi
kebocoran penyaluran BBM bersubsidi ke sektor industri,
pertambangan, dan perkebunan;
3. Mengalokasikan pendapatan yang besar (windfall income) dari kenaikan harga komoditas sumber daya alam (SDA) di pasar global seperti batubara dan sawit untuk menambal subsidi BBM dan listrik;
4. Melakukan realokasi anggaran belanja kementerian / lembaga yang tidak produktif untuk menopang subsidi BBM;
5. Mendorong percepatan transisi energi dari energi fosil ke energi
baru terbarukan (EBT)
yang lebih ramah lingkungan sebagai
solusi ketahanan energi jangka
panjang;
6. Tunda pengesahan KUHP serta perbaiki
pasal-pasal yang bermasalah;
7.
Sosialisasikan draft RKUHP kepada segenap
elemen masyarakat;
8. Cabut Keputusan
Presiden (Keppres) tentang
Pembentukan Tim Penyelesaian Non- Yudisial Pelanggaran HAM di masa lalu;
9. Melibatkan Lembaga
Swadaya Masyarakat dan pakar dalam
penyelesaian kasus pelanggaran HAM;
10. Revisi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
untuk mencegah abuse of power dalam
keberjalanan POLRI dan lakukan reformasi secara menyeluruh
pada institusi POLRI