Oleh : Reza Bagoes Widiyantoro, Kabid PAO HMI Cabang Semarang
Ramai demo mahasiswa mengenai beberapa materi yang akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI), materi Rancangan Undang-Undang tersebut seperti Revisi UU KPK, RUU KUHP. Meskipun pada praktiknya Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi sudah disahkan menjadi suatuperaturan yang sah dengan adanya UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Rancangan Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjadi pegangan dalam penegakan hukum (law enforcement) pidana di Indonesia masih belum disahkan. Namun di masyarakat sudah ramai mengenai perdebatan yang menjadi materi dalam Rancangan KUHP yang baru tersebut. Untuk itu penulis menilai menarik menerangkan mengenai RUU KUHP baik
dalam segi praktik dan teoretis.
Kajian lengkapnya bisa di download di sini